Dalam praktik, banyak gugatan perdata kandas karena salah memilih dasar gugatan. Dua yang paling sering tertukar adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).
Wanprestasi
Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian — tidak melaksanakan sama sekali, terlambat, atau melaksanakan tidak sebagaimana mestinya. Dasarnya antara lain Pasal 1243 KUHPerdata. Syarat utamanya: harus ada perjanjian.
Perbuatan Melawan Hukum
PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata: setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian. Di sini tidak diperlukan perjanjian di antara para pihak.
Mengapa penting?
Menggabungkan keduanya secara keliru dalam satu gugatan dapat membuat gugatan dinyatakan kabur (obscuur libel). Konsultasikan dulu sebelum mengajukan gugatan.
Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, silakan konsultasi gratis dengan tim kami.