Kantor HukumWibawa & Rekan

Ketenagakerjaan · 12 Agustus 2026

Hak-Hak Pekerja Saat Terkena PHK

Hak-Hak Pekerja Saat Terkena PHK

Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Pekerja yang di-PHK pada umumnya berhak atas beberapa komponen pembayaran.

Komponen hak pekerja

  • Uang pesangon, besarnya bergantung pada masa kerja.
  • Uang penghargaan masa kerja, untuk masa kerja minimal tiga tahun.
  • Uang penggantian hak, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang.

Besaran dan pengalinya ditentukan oleh alasan PHK sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Jika terjadi perselisihan

  1. Bipartit — perundingan antara pekerja dan pengusaha.
  2. Mediasi atau konsiliasi di dinas ketenagakerjaan.
  3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, silakan konsultasi gratis dengan tim kami.

Artikel lainnya