Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Pekerja yang di-PHK pada umumnya berhak atas beberapa komponen pembayaran.
Komponen hak pekerja
- Uang pesangon, besarnya bergantung pada masa kerja.
- Uang penghargaan masa kerja, untuk masa kerja minimal tiga tahun.
- Uang penggantian hak, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang.
Besaran dan pengalinya ditentukan oleh alasan PHK sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Jika terjadi perselisihan
- Bipartit — perundingan antara pekerja dan pengusaha.
- Mediasi atau konsiliasi di dinas ketenagakerjaan.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, silakan konsultasi gratis dengan tim kami.