Kantor HukumWibawa & Rekan

Layanan Hukum

Hukum Perdata

Penyelesaian sengketa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, utang-piutang, dan gugatan perdata lainnya.

Sengketa perdata sering kali bisa diselesaikan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan. Kami selalu mengupayakan jalur negosiasi dan mediasi terlebih dahulu, namun siap berlitigasi bila diperlukan.

Ruang Lingkup

  • Somasi dan negosiasi
  • Gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
  • Penagihan utang-piutang
  • Mediasi di dalam dan di luar pengadilan
  • Eksekusi putusan