Sengketa perdata sering kali bisa diselesaikan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan. Kami selalu mengupayakan jalur negosiasi dan mediasi terlebih dahulu, namun siap berlitigasi bila diperlukan.
Ruang Lingkup
- Somasi dan negosiasi
- Gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
- Penagihan utang-piutang
- Mediasi di dalam dan di luar pengadilan
- Eksekusi putusan