Membeli properti tanpa memeriksa sertifikat adalah risiko besar. Berikut langkah yang dapat Anda lakukan.
1. Cek melalui kantor pertanahan
Ajukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan setempat. Pengecekan ini akan menunjukkan apakah sertifikat tercatat, sedang diblokir, atau dibebani hak tanggungan.
2. Gunakan layanan digital resmi
Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi resmi untuk mengecek informasi dasar bidang tanah.
3. Libatkan PPAT
Transaksi jual-beli tanah wajib dilakukan di hadapan PPAT, yang juga akan melakukan pengecekan sebelum akta dibuat.
4. Periksa lokasi fisik
Pastikan batas tanah, penghuni, dan kondisi lapangan sesuai dengan data sertifikat.
Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, silakan konsultasi gratis dengan tim kami.